Bawaslu Serahkan Dugaan Politik Uang Ketua PPP Makassar ke Polisi

Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah merampungkan satu dari tiga kasus dugaan politik uang pada Pemilihan Umum 2019. Kasus tersebut menyeret calon legislator sekaligus Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar, Busranuddin Baso Tika.

Ketua Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan, kasus dugaan politik uang Busranuddin telah dibahas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus pidana tersebut kini segera naik ke tahap dua, yakni penyidikan di kepolisian.

“Kasusnya sudah selesai. Mungkin dalam satu dua hari laporannya akan diproses di kepolisian. Kasus yang lain masih perlu didalami,” kata Nursari kepada wartawan di Makassar, Jumat, 10 Mei 2019.

Nursari mengungkapkan, kasus dugaan politik uang Busranuddin disangkakan dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 532 ayat 1, dianggap pelanggaran jika peserta pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Dalam kasus ini, Busranuddin diduga terlibat dalam praktik politik uang. Modusnya, orang dipanggil ke rumahnya lalu diberi uang untuk memilih dia di Pemilu 2019.

Ada dugaan praktik tersebut disertai sumpah di bawah Alquran terhadap orang-orang yang diberi uang. Praktik itu, seperti video-video yang tersebar di media sosial jelang pemilu.

“Pasal 532 karena dugaan pelaksanaannya (politik uang) saat kampanye. Ancaman hukumannya dua tahun dan denda Rp24 juta,” ucap Nursari.

Selain sanksi pidana, Busranuddin juga terancam sanksi administrasi. Jika kelak kasusnya terbukti dan dia dikenakan hukum berkekuatan tetap atau disebut inkracht, maka pencalonannya pun didiskualifikasi.

“Sanksi pidana dan sanksi administrasi tidak saling menghalangi,” Nursari melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Busranuddin Baso Tika sempat memenuhi panggilan Bawaslu Makassar, pada 23 April 2019. Dia dipanggil untuk klarifikasi atas dugaan terlibat kasus politik uang itu. Namun saat datang, dia menolak memberi keterangan kepada petugas.

"Dia juga menolak diambil sumpahnya, sebagai syarat formil untuk menjalani pemeriksaan,” kata Humas Bawaslu Makassar, Maulana.

Sementara itu, Busranuddin mengaku, telah meminta petugas Bawaslu untuk mengecek langsung dugaan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Sebab, selama ini segala aktivitasnya telah terpantau petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Busranuddin juga menampik dugaan politik uang yang dialamatkan kepadanya. Dia menjamin dirinya sebagai orang yang taat hukum, sehingga praktik seperti itu tak akan dilakukan.

Money politic, tidak ada itu. Saya paham aturan,” kata Busranuddin.