Jelang Pencoblosan, Jateng Catat 74.501 DPT Tambahan

Seorang pria melintasi baliho sosialisasi Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Jumlah daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019 di Provinsi Jawa Tengah mencapai 74.501 pemilih. Jumlah itu ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum provinsi setempat pada Kamis, 21 Maret 2019.

Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat mengatakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pindah memilih di Pemilu 2019 tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota. Paling banyak DPTb muncul di Ibu Kota Jateng yakni Kota Semarang.

"Alasan Semarang terbanyak karena banyak kampus. Maka nantinya kami akan memasukkan pemilih tambahan di TPS-TPS sekitar kampus," kata Yulianto usai menetapkan DPTb Pemilu 2019 di Hotel Santika, Jalan Pandanaran, Semarang. 

Di sisi lain, untuk daftar pemilih tambahan dari pemilih yang keluar dari Jateng jumlahnya mencapai 106.072 pemilih. Jumlah DPTb tahap II diketahui meningkat pesat dibanding DPTb tahap I hanya ada 21 ribu jiwa. 

Pelayanan pindah memilih pada Pemilu 2019, Yulianto menyebutkan, sudah ditutup sejak 17 Maret lalu. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang menetapkan batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Ia berharap dengan penempatan TPS di sekitar kampus, mampu menjaring pemilih pemula saat masa coblosan berlangsung. Para pemilih tambahan juga tetap dilayani dengan baik.

Karenanya, KPU Jateng akan mengusulkan tambahan 10 TPS kepada KPU RI. TPS tambahan akan ditempatkan di Lapas Bulu, Lapas Kelas I Kedungpane Semarang dan sebuah TPS di RSJ Solo. Sementara itu, kepastian jumlah DPTb di rumah sakit dan lapas, akan ditetapkan tiga hari atau sepekan jelang coblosan. 

"Kami juga sedang menunggu hasil judicial review terkait masa tenggang 30 hari pendaftaran A5, apakah masih berubah atau tidak," ujarnya.