KPU Tidak Atur Iklan Kampanye di Media Sosial

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum menjelaskan bahwa tidak ada aturan soal iklan kampanye di media sosial. Hanya saja, yang diatur iklan kampanye di media massa.

"Tidak diatur, yang diatur adalah di televisi, radio, koran, dan media daring," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.

Wahyu menjelaskan, tidak ada larangan juga jika ada peserta pemilu ingin kampanye di media sosial. "Boleh, peserta pemilu itu dapat berkampanye di media sosial," ujarnya.

"Kampanye di media sosial itu kan, memang boleh. Iklan di media sosial, dengan media massa dua hal yang berbeda," katanya.

"Ini yang kita rembuk hari ini adalah iklan kampanye di media massa. Tetapi, kalau kampanye di media sosial, itu memang diperbolehkan," katanya. (asp)