Datangi Pesantren, Ma'ruf Amin Bantah Diam-diam Lakukan Kampanye
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Kiai Haji Ma'ruf Amin menegaskan, bahwa dirinya tidak melakukan kegiatan kampanye di pesantren-pesantren yang telah ia kunjungi beberapa waktu ini.
"Saya enggak pernah kampanye, saya ke sana (pesantren) untuk silaturahmi," ujar Ma'ruf Amin di Jakarta Pusat, Minggu, 7 Oktober 2018.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menuturkan, bahwa akan selalu berkunjung ke pesantren karena itu merupakan dunianya.
Kiai Ma'ruf Amin sering mengunjungi pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan juga pesantren yang ada di Provinsi Banten.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) h Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi pelanggaran Pasal 280 ayat (1)huruf H akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.