Tak Pakai Helm, Pengemudi Mobil Didenda Rp42 Ribu
- Rushlane
VIVA – Tidak hanya di Indonesia, polisi India juga kerap menggelar razia di jalan raya. Bahkan, razia yang digelar di negara tersebut sering menuai protest dari para pengguna jalan.
Contohnya, pada Juni lalu, seorang pengendara motor ditilang karena hal yang tidak masuk akal. Polisi menulis pelanggaran yang dilakukan pengendara motor adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Hal itu sontak menuai kecaman dari warganet. Rupanya, polisi tersebut salah menulis pasal yang dilanggar oleh pemotor itu.
Kini, hal yang tidak jauh berbeda kembali terjadi. Dilansir dari Rushlane, Kamis 14 Desember 2017, seorang pengemudi mobil ditilang gara-gara tidak mengenakan helm.
Peristiwa ini terjadi saat pengemudi mobil bernama Vishnu sedang melintas di sebuah ruas jalan yang ada di Rajasthan, India.
Polisi yang memberhentikannya tidak menjelaskan apa pelanggaran yang dilakukan, melainkan langsung memberi surat tilang.
Karena tidak mau berlama-lama, akhirnya Vishnu membayar denda sebesar 200 Rupee, atau setara dengan Rp42 ribu.
Sejak peristiwa itu, Vishnu kini mengemudikan mobil sembari mengenakan helm. Alasannya hanya satu, agar tidak ditilang.