Video Viral: Ketika Warga Usir Polisi yang Lagi Razia Motor
- Youtube
VIVA – Sebuah video kini tengah ramai menjadi perbincangan hangat warganet setelah banyak diunggah ke jagat maya. Video itu menampilkan aksi warga secara beramai-ramai berusaha mengusir dua orang polisi yang tengah melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Menurut keterangan si pengambil gambar, Elyfaz Happy, di akun Youtube-nya, peristiwa itu berlangsung di Getasrejo, Purwodadi, Jawa Tengah. Dia mengaku tak paham betul persoalan secara detail, karena dia hanya berusaha merekam peristiwa itu.
Namun berdasarkan rekaman yang berhasil diperolehnya, ternyata warga merasa jengkel dengan dua orang polisi karena melakukan penindakan di jalanan kampung, tepatnya di Gang Sangrahan Getasrejo, bukan di jalan raya.
Video berdurasi 3 menit 28 detik itu menggambarkan, kedua polisi akhirnya memilih meninggalkan lokasi meski sempat berdebat dengan warga soal tindakan yang dilakukannya.
Selanjutnya>>> Benarkah langkah polisi?
Berkaca dari kasus di atas, tentu banyak pihak yang bertanya, benarkah langkah yang ditempuh polisi melakukan tindakan lalu lintas di daerah tersebut dari kacamata hukum?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012), ternyata jalan yang dimaksud dalam UU termasuk jalan-jalan di wilayah semi komplek atau perumahan, sepanjang itu kerap digunakan untuk jalan umum.
Dijelaskan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Maka razia atau penindakan kendaraan yang dilakukan Polisi Lalu Lintas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi komplek dikatakan sah menurut hukum sepanjang jalan alternatif itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana Polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Dalam hal pelanggar diberhentikan oleh polisi yang sedang patroli (penindakan bergerak), hingga masuk ke dalam jalan kampung, petugas disebutkan memang tidak perlu dilengkapi surat perintah tugas. Berarti juga tidak diperlukan adanya papan bertuliskan operasi rutin. Hal ini diperkuat Pasal 265 UU LLAJ.