VIDEO: Polisi Kalah Debat, Tetap Tilang Sopir Taksi

Sidang Pelanggaran Lalulintas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sebuah video di website YouTube tentang sopir taksi yang ditilang polisi sedang menjadi perhatian pengguna internet. Video tersebut diunggah pada 21 Januari 2016 dan sudah banyak dibagi di Facebook dan lainnya.

Sebabnya, terjadi debat antara sopir taksi dan polisi. Musabab debatnya adalah taksi berhenti di jalan di jalan dengan rambu lalu lintas dilarang parkir.

Saat berhenti, polisi tersebut menghampiri sang sopir dan sang polisi menegur bahwa sang sopir telah melanggar rambu lalu lintas. Polisi mengatakan menganggap telah parkir di lokasi yang dilarang.

Tapi sang sopir pun dengan santainya, 'melawan' polisi tersebut. Dia mengatakan ia tidak menyalahi rambu, sebab dia bukan barkir tapi hanya berhenti di jalan saja.

"Saya nggak parkir pak..saya tetap duduk. Saya berhenti, tapi enggak parkir pak," ujar sang sopir.

Sopir tersebut kembali mengatakan dia merasa tidak melanggar rambu lalu lintas sebab dia nyatanya tidak parkir. Dia hanya menghentikan kendaraanya untuk melihat kompresor.

Sopir itu mengatakan dengan tetap berada di dalam mobilnya, berarti kendarannya sesuai undang-undang adalah berhenti, bukan parkir.

Diketahui sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Bab I Pasal 1 No. 15 dan 16 jelas tertulis, bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan kategori berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergeral untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Meski sudah memohon polisi tersebut, tapi akhirnya tetap tetap ditilang.

"Jangan ditilang saya pak," kata sopir tersebut.

Tapi apa daya, meski secara aturan benar, sang sopir pun tetap ditilang.