Rombongan Pengantar Jenazah Juga Dapat Hak Utama di Jalan

Ilustrasi mobil ambulan mengantar jenazah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lucky Aditya

VIVA – Di jalan raya sering ditemukan mobil jenazah yang diiringi rombongan keluarga maupun kerabat untuk mengantarkan menuju pemakaman. 

Rombongan mobil maupun sepeda motor pengantar jenazah biasanya dilengkapi bendera kuning. Penggunaan bendera kuning tersebut selain menjadi identitas, juga menjadi penanda untuk pengguna jalan lain saat hendak meminta prioritas di jalanan. 

Rombongan pengantar jenazah memang menjadi salah satu kategori pengguna jalan yang mendapat hak utama. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 UU LLAJ, iring-iringan pengantar jenazah menempati urutan keenam yang harus didahulukan, setelah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.

Kebijakan ini diamini oleh Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan, Edo Rusyanto. Meski mendapatkan hak utama, iring-iringan pengantar jenazah tetap harus memperhatikan pengguna jalan lainnya.

"Kita berharap penggunaan hak utama juga senantiasa memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan. Berlalu lintas jalan yang minim risiko menjadi upaya semua pihak untuk menekan fatalitas yang disebabkan kecelakaan," kata Edo kepada VIVA, Selasa 18 September 2018.

Ia mengharapkan rombongan iring-iringan pengantar jenazah juga mengedepankan etika saat berkendara di jalan. "Perilaku beradab yang mengedepankan nurani dan akal sehat tidak mencabik-cabik rasa keadilan publik," ujar dia.