Mobil yang Boleh Pasang Rotator, yang Lain Jangan Coba-coba

Toyota Fortuner B 8200 QU ditilang karena memasang rotator.
Sumber :
  • @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia gabungan dengan melibatkan polisi militer TNI dan Dinas Perhubungan DKI. Adapun sasarannya adalah kendaraan bermotor yang dipasangai lampu isyarat seperti rotator dan sirine.

Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa warna lampu isyarat memiliki arti khusus.

"Warna merah dan biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sedangkan lampu isyarat warna kuning sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain," kata Budiyanto dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Sehingga, kata dia, pemasangan lampu isyarat hanya boleh dipergunakan kepada pihak tertentu yakni kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI yang menggunakan lampu isyarat biru. Kemudian, mobil tahanan, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, jenazah dan rescue yang menggunakan lampu isyarat merah dan sirine. Sementara, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas.

"Mobil perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus," kata dia.

Bagi para pemilik mobil yang memasang lampu rotator maupun sirine, siap-siap bakal kena tilang polisi. Sebagaimana Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ. "Sesuai dengan undang-undang itu maka pemasangan rotator atau sirine akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia. (hd)