Tak Beri Jalan Konvoi Mobil Presiden Ternyata Ada Sanksinya

Ilustrasi pengawalan oleh Paspampres
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/ Abror Rizki

VIVA.co.id – Negara memberikan prioritas atau hak utama bagi sejumlah pengguna jalan yang berada dalam kondisi darurat atau kegentingan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 134 UU Nomor 22/2009, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan kepentingannya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI. 

Lalu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Tak jarang hal itu kerap membuat kesal para pengguna jalan lainnya lantaran harus lama mengantre dalam kemacetan. Padahal sejatinya pemberian jalan bagi pengguna hak utama harus dihormati oleh para pengguna jalan lainnya.

Negara telah menetapkan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memberikan akses bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Aturan itu juga terdapat dalam peraturan dan perundang-undangan yang sama yakni UU Nomor 22/2009. 
 
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (mus)