SIM Mati, Diperpanjang atau Harus Bikin Baru?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – Peraturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat ini rupanya makin ketat. Bagaimana tidak, apabila Anda terlambat memperpanjang SIM satu hari saja, kini Anda diharuskan membuat SIM baru.

Hal tersebut ditegaskan Pamin Satpas SIM Polda Metro Jaya, Iptu Efri, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Senin, 20 Juni 2016.

Menurutnya, hal itu mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 yang tertuang pada pasal 28 ayat 3, tentang perpanjangan SIM. Dijelaskan, bila SIM yang telah lewat masa berlakunya, walau pun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan harus membuat SIM baru.

"SIM mati itu misalnya hari ini 20 Juni, besoknya itu sudah dikategorikan SIM tersebut mati. Kalau SIM itu sudah lebih dari satu hari maka dia dikategorikan tidak lagi perpanjang, tapi dikategorikan sebagai peserta uji SIM baru," kata Iptu Efri di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis pemohon wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.

Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis. Untuk menghindari terjadinya masa habis SIM, masyarakat sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan SIM 14 hari sebelumnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.

"SIM bisa diperpanjang 14 hari sebelum habis masa berlaku. Masa berlaku SIM itu lima tahun. Jadi jangan sampai lupa untuk perpanjang SIM, atau nanti harus buat SIM baru lagi," kata Efri.