Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan, Catat Biar Tak Tekor

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id - Sebagai pemilik kendaraan, Anda tentu wajib mengeluarkan biaya-biaya terkait kepemilikan dan perawatan kendaraan. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat.

Anda perlu mengetahui seluk-beluk pajak kendaraan bermotor, karena pajak ini berlaku progresif jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, perhitungan mengenai besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Sesuai Perda ini, jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan persentase yang telah ditentukan, dikali dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang nilainya ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

Bagaimana cara perhitungannya?

1. Untuk kendaraan pertama, perhitungan pajak progresifnya adalah 1,5 persen NJKB

2. Untuk kendaraan kedua, perhitungan pajak progresifnya adalah dua persen NJKB

3. Untuk kendaraan ketiga, perhitungan pajak progresifnya adalah 2,5 persen NJKB

4. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak progresifnya adalah empat persen NJKB

Jadi, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tentunya akan membayar lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Seandainya pemilik menjual kendaraannya ke orang lain, sarankan pembeli untuk segera melakukan balik nama untuk kendaraan yang dibeli. Tujuannya, agar pihak yang menjual kendaraan tidak dikenakan pajak progresif dari kepemilikan kendaraan yang telah dijual, jika dikemudian hari penjual memiliki kendaraan lain. (Sumber: AstraWorld)