Berapa Batas Kecepatan di Jalan Tol Terpelan dan Terkencang?

Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), salah satu jalur yang akan dilalui pemudik.
Sumber :
  • Antara/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Jalan bebas hambatan alias tol merupakan alternatif bagi pengendara yang ingin terbebas dari kemacetan. Namun, karena jalan tol lengang, banyak pengendara yang kemudian lupa 'daratan' hingga akhirnya nekat memacu kencang laju kendaraannnya.

Ada pula pengendara yang sangat pelan meski melintas di jalan tol. Padahal, juga sudah ditetapkan berapa kecepatan minimum saat melintas di jalan tol. Lantas, berapa sebenarnya batas minimum dan maksimum kecepatan di jalan tol?

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 km per jam. Hal ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun telah diatur dalam peraturan pemerintah, namun faktanya masih banyak pengendara yang mengendarai kendaraannya tanpa memperhatikan batasan rambu.

Menurut Iwan Abrianto, Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek seperti dilansir AstraWorld, bagi pengguna tol sebaiknya mematuhi aturan tentang batasan kecepatan, ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan dan faktor keselamatan kepada pengendara lainnya.

Speed gun telah digunakan pada ruas tol yang tidak ada kemacetan serta cenderung melebihi batas kecepatan seperti tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Hasilnya, polisi menilang minimal 20 kendaraan di Tol Cipali setiap harinya, karena banyak pengemudi yang melanggar batas kecepatan.

Ada baiknya jika speed gun juga bisa diterapkan di semua ruas tol termasuk tol dalam kota, karena ada kecenderungan pengguna memacu kendaraannya ketika sudah lengang (lancar), yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan (kendaraan) lainnya.