Ketahui Fungsi Bahu Tol, Banyak yang Tetap Terabas
- edorusyanto
VIVA.co.id - Jalan bebas hambatan alias tol merupakan solusi alternatif yang disiapkan untuk terbebas dari kemacetan. Tak heran jika kemudian tol dipilih oleh banyak pemilik kendaraan untuk cepat sampai ke tujuan.
Kendati demikian, meski banyak orang yang sudah melalui jalan tol, namun tak sedikit pihak yang belum memahami dengan benar fungsi jalur dalam tol, salah satu di antaranya adalah penggunaan bahu jalan.
Seperti kita ketahui, polisi biasanya akan melakukan tindakan tilang atau peringatan jika kedapatan melihat kendaraan yang menggunakan bahu jalan. Lantas, apa sebenarnya fungsi bahu jalan?
"Bahu jalan tol hanya diperuntukkan sebagai tempat berhenti darurat yang menyebabkan kendaraan tidak bisa berjalan sama sekali. Seperti mogok, pecah ban, ataupun masalah lain yang membuat kendaraan berhenti total," ujar Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek Iwan Abrianto, seperti dikutip situs resmi Toyota, Senin, 14 Maret 2016.
Kata dia, banyaknya kecelakaan yang terjadi di jalan tol di antaranya karena pengemudi yang melaju di ruas bahu jalan dan menabrak kendaraan yang mogok. Bagi yang berhenti di bahu jalan kendati kendaraannya tidak mogok, adalah akibat dari kurangnya pemahaman tentang jalan tol itu sendiri.
Penjelasan Iwan tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, yang menjelaskan bahwa bahu jalan hanya boleh dipergunakan pada keadaan darurat.
"Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik atau menderek dan mendorong kendaraan. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan. Juga tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain," bunyi peraturan tersebut.