Perlu Tahu, Ini Biaya 'Siluman' Saat Anda Kredit Mobil

Ilustrasi kredit
Sumber :
  • duitpintar.com

VIVA.co.id – Membeli kendaraan baik motor maupun mobil dengan cara kredit telah menjadi budaya di Indonesia. Tak heran sejumlah perusahaan otomotif mengaku lebih dari 70 persen pembelinya memilih dengan cara kredit.

Kendati demikain, tak sedikit konsumen yang mengeluh karena dengan cara mencicil justru membuat harga produk yang diinginkan jadi jauh lebih mahal.

Hal ini ditanggapi Marketing Relation Departement Head Toyota Astra Finance, Widi Cahyono. Menurut Widi dalam hal transaksi pembelian menggunakan sistem kredit memang konsumen dikenakan beberapa biaya tambahan.

“Biasanya biaya berbeda-beda setiap leasing. Terkadang ada juga biaya yang dihilangkan jika di lapangan terutama saat ada event atau pameran (adanya promosi),” kata Widi saat berbicang dengan VIVA.co.id.

Lantas apa saja biaya tambahan yang harus dibayar dengan cara kredit dan jarang diketahui konsumen? Yang pertama tentu bunga. Biaya ini harus dibayar karena adanya persentase dari pokok utang. Biasanya biaya untuk bunga tergantung dari suku bunga per tahun.

Kedua, fidusia. Biaya ini harus dibayar konsumen karena adanya pengikat jaminan. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utangnya. Biaya ini juga bisa dilakukan melalui notaris.

Yang ketiga adalah administrasi. Biasanya, biaya administrasi ini harus dibayar konsumen, karena adanya beberapa biaya yang dikeluarkan internal dalam proses kredit, mulai dari pembuatan kontrak, materai dan yang lainnya. Biaya ini juga tergantung dari berapa harga produk dan juga lama pinjaman tenor.

Yang terakhir adalah asuransi. Biaya yang dikeluarkan untuk asuransi tergantung dari komponen apa saya yang diinginkan. Biasanya biaya ini dibayar tergantung dari nilai kendaraan, jenis pertanggung jawaban dan lamanya  pinjaman.

Biaya lainnya yang harus dikeluarkan biasanya untuk mobil yang diasuransikan dengan perlindungan Total Lost Only (TLO). Namun pada umumnya, setiap perusahaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama yakni Comprehensive (All Risk) dan TLO.