Jangan Terjebak DP Murah, Anda Wajib Baca Ini

Ilustrasi kredit mobil.
Sumber :
  • Istock

VIVA.co.id – Besaran uang muka atau down payment (DP) saat melakukan pembayaran secara kredit tidak serta merta ditentukan oleh perusahaan pembiayaan. Sebaliknya, DP yang saat ini berlaku tak lain karena adanya andil pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khusus untuk pembayaran sepeda motor, saat ini aturan yang berlaku DP minimal 20-25 persen dari harga barang. Menurut Corporate Communication Federal International Finance (FIF) Group, Arif Reza Fahlepi, jika ingin melakukan pembayaran melalui cara yang ditetapkan OJK sebesar 20-25 persen adalah ideal.

“Tapi memang tidak jarang ada juga yang membayar DP lebih besar dari yang di tetapkan OJK,” kata Reza saat berbincang dengan VIVA.co.id, Selasa 8 Maret 2016.

Reza menuturkan, kebanyakan konsumen yang ingin membayar DP lebih tinggi tak lain karena tak ingin biaya yang dikeluarkan dibebankan dengan angsuran yang cukup lama dan nilainya cukup besar.

Sebab, semakin kecil DP otomatis kemungkinan yang terjadi tenor akan jauh lebih lama dan biaya angsuran akan lebih tinggi. Sebaliknya, jika DP lebih tinggi, kemungkinan tenor lebih sedikit dan angsuran juga lebih kecil.

Sedangkan jika di bawah 20-25 persen, tentu hal itu tidak diperkanankan. Sebab, pada tahun lalu OJK mengeluarkan surat edaran (SE)  yaitu SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015, tentang besaran uang muka kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan, dan SE OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015, tentang besaran DP kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan syariah

Kata Reza, setidaknya beberapa konsum tak menutup kemungkinan justru lebih memilih pembayaran sekitar 30-50 persen dari harga sepeda motor yang dijual. “Kalau hitungan persentase mungkin pembayaran DP 30-50 persen dari harga motor sekitar 30-40 persen, sedangkan sisanya konsumen lebih banyak ikut aturan OJK yakni 20-25 persen,” katanya.