Ini Cara Paling Aman Over Kredit Kendaraan, Wajib Tahu
Rabu, 2 Maret 2016 - 11:00 WIB
Sumber :
- duitpintar.com
VIVA.co.id
- Pengalihan kredit atau disebut juga over kredit kerap sekali terjadi, karena pembeli atau debitur tak mampu lagi melanjutkan cicilan. Tak hanya rumah, over kredit juga bisa dilakukan terhadap kendaraan, termasuk roda dua dan roda empat. Lalu bagaimana cara over kredit yang benar?
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication PT Federal International Finance, Arif Reza Fahlepi, mengatakan, over kredit itu dapat dilakukan apabila menempuh jalur resmi. Persyaratan yang dibutuhkan juga terbilang mudah, karena konsumen hanya perlu datang kepada leasing terkait untuk penggantian data.
Baca Juga :
Sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen, serta menghindari terjadinya penipuan terhadap konsumen pertama, ketentuan tersebut harus dilakukan. Pria yang akrab dipanggil Reza itu menambahkan, pihak leasing akan selalu berupaya memberikan rasa aman kepada customer, sehingga over kredit di bawah tangan harus dihindari.
“Customer pertama itu sudah lepas dari tanggung jawabnya, tanggung jawab ada pada
new customer
yang baru, sehingga segala bentuk tanggung jawab ada di new customer. Apabila adanya sesuatu di
customer
yang pertama sudah tidak ada hubungannya. Kalau tidak resmi, kita tidak perbolehkan. Ini untuk menjaga terjadinya sesuatu, karena
leasing
tahunya pemohon yang pertama,” tambahnya.
Untuk biaya balik nama, Reza mengatakan, sepenuhnya harus ditanggung oleh konsumen, pihak leasing hanya melengkapi data serta mengetahui pembayaran akan dilanjutkan oleh pihak lain.
“Saran kami supaya datang ke leasing resmi. Surat, biaya balik nama itu tetap ke konsumen. Kami tetap pegang surat dengan nama yang lama, hanya saja datanya diperbaharui, terkait dengan pembayaran,” kata Reza. (one)