Lakukan Hal Ini Agar Tak Tertipu Saat Beli Motor Bekas

Jual beli motor bekas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA.co.id – Membeli motor bekas berkualitas memang tidak semudah yang dibayangkan. Calon pembeli sering kali hanya tertarik dengan tampilan dan harga murah yang ditawarkan.

Namun namanya motor bekas, semua tidak bisa dijamin. Karena itu, jangan sampai Anda justru menyesal dan tertipu setelah membeli motor  bekas.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli motor bekas. Rudy, pemilik sebuah diler jual beli motor bekas, yang terletak di Jalan Kavling Polri Blok C-716, Jelambar, Jakarta Barat mengatakan konsumen harus teliti dalam membeli kendaraan, mulai dari mesin hingga harga pasaran motor saat ini.

"Banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari mesin, bodi motor sampai harga. Konsumen harus cari tahu terlebih dahulu sebelum membeli motor, agar tidak tertipu," katanya kepada VIVA.co.id, Kamis 25 Februari 2016.

Nah, berikut delapan hal yang harus diperhatialn saat membeli motor bekas:

- Sebaiknya lakukan cek harga motor di pasaran terlebih dahulu, melalui internet, koran, atau majalah.

- Periksa kondisi seluruh bodi. Apakah terlihat banyak goresan, retak atau pecah. Akan lebih baik jika semua yang menempel pada motor adalah spare part asli.

- Usahakan buka dan ukur oli yang ada di dalam mesin. Pastikan ukuran oli tidak berlebihan, karena oli yang berlebih akan membuat suara mesin menjadi lebih halus, sehingga dapat menyembunyikan suara asli motor.

- Coba hidupkan mesin motor, pastikan juga tidak ada bunyi yang kasar di dalam mesin.

- Jalankan kendaraan dan rasakan apakah motor mengalami goyangan dan pengendara merasa nyaman saat berada di atas motor.

- Perhatikan kelurusan roda motor depan dan belakang serta pastikan rangka atau sasis motor tersebut tidak bengkok.

- Cek kebocoran, saat menjalankan motor. Perhatikan apakah terlihat adanya oli yang bocor melalui sela-sela mesin.

- Periksa nomor rangka dan mesin motor, lalu sesuaikan dengan nomor rangka serta nomor mesin yang tertera pada STNK maupun BPKB.