Perpanjang SIM Sekarang Bisa Online Lewat HP, Ini Caranya

Ilustrasi. Surat izin Mengemudi.
Sumber :
  • www.rideralam.com

VIVA.co.id - Masyarakat saat ini dimudahkan dengan kehadiran pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi android. Pelayanan itu bernama Simobo atau SIM Mobile Order yang bisa diunduh secara cuma-cuma alias gratis.

Artinya, masyarakat saat ini hanya tinggal mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan registrasi untuk melakukan perpanjangan SIM secara mandiri.

Kendati demikian, layanan ini hanya berlaku di wilayah Jawa Barat. Simobo berlaku untuk 24 polres di jajaran Polda, Jawa Barat.

Pemohon nantinya dapat menentukan sendiri lokasi pengambilan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai domisili serta dapat mengajukan waktu yang diinginkannya. Jika persyaratan telah dilengkapi dan pengajuan tersebut disetujui, maka pemohon akan menerima pesan notifikasi beserta nomor antrean yang memuat informasi waktu dan tempat pengambilan SIM.

Berikut tata cara penggunaan aplikasi Simobo seperti dilansir RTMC Polda Jawa Barat:

1. Download dan install

Download aplikasi Simobo di Playstore, kemudian install pada perangkat Android Anda. Setelah itu, lakukan registrasi dan daftarkan SIM Anda. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan konfirmasi ke email Anda. Sementara aplikasi ini cuma ada di Playstore.

2. Pilih lokasi sesuai keinginan

Cari dan pilih lokasi Satpas terdekat. Meski Anda sibuk, tidak perlu khawatir karena Anda bisa pilih lokasi dan jadwal sesuai keinginan.

3. Buat permohonan

Buat permohonan untuk mendaftarkan perpanjangan SIM. Setelah membuat permohonan, sistem akan memberikan jadwal dan nomor antrean.

4. Kunjungi lokasi Satpas

Tunjukkan nomor pendaftaran yang terdapat pada aplikasi Simobo kepada petugas Satpas. Kemudian petugas Satpas akan memandu Anda untuk proses selanjutnya.

5. Proses perpanjangan

Setelah melakukan perpanjangan Anda akan diminta untuk melakukan cek kesehatan serta proses foto.

6. Penerbitan SIM

Setelah semua proses dilakukan, SIM baru Anda langsung diterbitkan.