Malas Urus Surat Tilang? Ini Kerugian Anda

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews
VIVA.co.id
- Ditlantas Polda Metro Jaya terhitung Januari 2016 telah melakukan beberapa pemblokiran terhadap barang bukti yang ditilang. Hal itu dilakukan lantaran banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang telah ditilang.


Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan, pihaknya telah memblokir sebanyak 12.449 unit sepeda motor dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.


"Permasalahan ini sendiri bisa menyebabkan masalah pelanggaran hukum baru. Sebab, banyak yang menggunakan modus untuk membuat laporan polisi palsu untuk segera memproses STNK serta SIM baru dengan alasan hilang," kata dia.


Untuk itu, AKBP Budiyanto mengimbau masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan. Masyarakat yang terkena pemblokiran sangat tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak kepolisian nantinya.


"Setelah itu, bisa mengajukan permohonan buka blokir kepada pihak Kepolisian, dengan melampirkan beberapa persyaratan. Antara lain; kwitansi pembayaran denda dari Kejaksaan, bukti STNK, bukti cek fisik yang telah dilegalisir dan KTP,” katanya lagi.


Dia juga menganjurkan, akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan. Latar belakang diberlakukannya tindakan ini, kata dia, adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis, namun berlum juga diambil oleh pelanggar.


Lebih jauh, surat tilang warna biru belum bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri karena pelanggar belum memenuhi kewajiban titip uang denda ke Bank yang terlah ditunjuk.


“Berdasarkan data berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis, tetapi barang bukti belum diambil pelanggar pada tahun 2014 sebanyak 385.768 buah,” beber AKBP Budianto.

Hal yang sama juga berlaku pada berkas tilang dengan menggunakan surat tilang berwarna biru. “Tilang dengan surat berwarna biru juga banyak yang belum dibayar. Contohnya dari Polres Bandara Soekarno Hatta belum terkirim ke PN (Pengadilan Negeri) sebanyak 251 berkas. Alasannya, pelanggar belum menitipkan denda tilang ke bank,” imbuhnya. (one)