Malas Urus Surat Tilang? Ini Kerugian Anda
Minggu, 7 Februari 2016 - 10:44 WIB
Sumber :
- wahyudimotorcyclenews
VIVA.co.id
- Ditlantas Polda Metro Jaya terhitung Januari 2016 telah melakukan beberapa pemblokiran terhadap barang bukti yang ditilang. Hal itu dilakukan lantaran banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang telah ditilang.
Menurut AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, seperti dilansir Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan, pihaknya telah memblokir sebanyak 12.449 unit sepeda motor dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga :
Dia juga menganjurkan, akan lebih baik lagi jika segera mengurus surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan. Latar belakang diberlakukannya tindakan ini, kata dia, adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis, namun berlum juga diambil oleh pelanggar.
Lebih jauh, surat tilang warna biru belum bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri karena pelanggar belum memenuhi kewajiban titip uang denda ke Bank yang terlah ditunjuk.
“Berdasarkan data berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis, tetapi barang bukti belum diambil pelanggar pada tahun 2014 sebanyak 385.768 buah,” beber AKBP Budianto.
Hal yang sama juga berlaku pada berkas tilang dengan menggunakan surat tilang berwarna biru. “Tilang dengan surat berwarna biru juga banyak yang belum dibayar. Contohnya dari Polres Bandara Soekarno Hatta belum terkirim ke PN (Pengadilan Negeri) sebanyak 251 berkas. Alasannya, pelanggar belum menitipkan denda tilang ke bank,” imbuhnya. (one)