Ingin Oper Kredit Kendaraan, Ini yang Harus Anda Lakukan

PT BFI Finance Tbk menyasar nasabah di Pulau Bali. Foto ilustrasi kredit kendaraan.
Sumber :
  • Duitpintar.com

VIVA.co.id - Berbagai kemudahan diberikan perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi konsumen, guna mempermudah pembayaran secara kredit. Namun, apakah pembelian kendaraan yang statusnya belum lunas atau masih dalam proses kredit itu diperbolehkan?

Menurut Direktur Utama Adira Finance, Willy Suwandi, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik dan calon pembeli kendaraan.

"Kalau mereka mau pindah tangan, harus menginformasikan kepada pihak kita. Hal itu untuk perubahan nama dan data dari pemilik kendaraan, hal ini sangat penting," ujarnya kepada VIVA.co.id, Sabtu, 21 November 2015.

Willy menambahkan, bila pemilik sebelumnya tidak melaporkan pemindahan tangan, tentu pihaknya akan terus melakukan konfirmasi menurut data yang ada. Sehingga, pelaporan kepemilikan itu sangat penting.

"Kalau yang pindah tangan itu macet bayarnya, tentu yang dikejar itu pemilik pertama. Memindah tangankan kendaraan itu, paling penting adalah memberitahu pihak kami. Pembelian dengan status kendaraan masih kredit tentu diperbolehkan," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika membeli mobil yang masih menyandang status kredit. Pembeli harus memperhatikan nilai uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayar, serta mengetahui hitungan jumlah sisa angsuran.

(mus)