Polda Metro: Biaya Urus STNK Hilang Sangat Murah

STNK kendaraan. Ilustrasi
Sumber :
  • wahyudimotorcyclenews

VIVA.co.id - Tak dipungkiri jika masih banyak orang yang kebingungan saat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Rupanya selain prosesnya yang mudah, biayanya juga terbilang sangat murah.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa dari Polda Metro Jaya, AKBP Ipung Purnomo. Menurutnya, mengurus STNK jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan mengurus BPKB.

"Apabila kehilangan STNK itu cukup laporan saja, tidak rumit. Sekitar dua hingga tiga hari untuk lama kepengurusannya, cepat sih kalau untuk urus kehilangan STNK,” katanya kepada VIVA.co.id saat ditemui di Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Ipung menjelaskan, prosedur mengurus STNK hilang dimulai dengan cek fisik kendaraan. Setelah itu, foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut. Isi formulir, lalu mengurus cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat) dan jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Selanjutnya untuk mengurus pembuatan STNK baru, lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat. Setelah membayar biaya proses pembuatan, anda tinggal menunggu STNK jadi.

"Biayanya itu sekitar Rp50 ribu sampai Rp75 ribu,” kata Ipung

Beberapa surat-surat yang diperlukan dan harus dibawa yakni KTP pemilik kendaraan, Surat Tanda Hilang baik dari polsek maupun Polres setempat, BPKB asli maupun foto copy, dan foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan. (ren)