Liburan Nataru Aman di Jalan Tol, Ingat Batas Kecepatannya
- freepik.com/rawpixel.com
Jakarta, VIVA – Memasuki libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, arus lalu lintas di jalan tol masih terpantau relatif landai. Namun, Polri terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan kecepatan yang berlaku. Guna menghindari potensi kecelakaan, terutama di momen dengan intensitas perjalanan tinggi.
“Dengan situasi arus lalu lintas yang lengang, kendalikan kecepatan jangan euforia tetap jaga kecepatan sesuai peruntukkan di penggal jalan tersebut,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya seperti dikutip VIVA, Selasa 24 Desember 2024.
Ya, saat berkendara di jalan tol, pengemudi diwajibkan mematuhi aturan kecepatan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, memastikan pengemudi tetap fokus, dan mengurangi risiko kecelakaan, terutama di area rawan insiden.
Aturan terkait kecepatan di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pada Pasal 23 Ayat 4. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, berdasarkan peraturan tersebut, batas kecepatan di jalan tol dibagi dua kategori yakni, jalan tol dalam kota dengan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Lalu, jalan tol luar kota dengan minimal kecepatan 60 km/jam, maksimal 100 km/jam. Kecepatan ini harus disesuaikan dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang jalan tol.
Meskipun ada batasan kecepatan, pengemudi tetap harus memperhatikan situasi lalu lintas di sekitar dan menjaga konsentrasi penuh. Ini penting untuk menghindari kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain.
Selain itu, pengemudi juga diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum memasuki jalan tol. Kendaraan yang tidak layak jalan dapat meningkatkan risiko insiden, bahkan saat pengemudi sudah mematuhi batas kecepatan.
Dengan mematuhi aturan ini, pengemudi tidak hanya melindungi dirinya sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya. Patuh pada aturan lalu lintas adalah langkah awal menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.