Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun resmi Instagram @TMCPoldaMetro memberikan imbauan kepada masyarakat terkait tiga jenis pelanggaran yang sering dianggap remeh oleh para pengendara motor namun tetap bisa dikenakan tilang.
Dikutip VIVA Otomotif Selasa 17 Desember 2024, edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Berikut adalah tiga pelanggaran yang disoroti:
Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Berbelok
Lampu sein merupakan alat komunikasi pengendara untuk memberi tanda kepada pengguna jalan lain saat hendak berbelok atau berpindah jalur.
Tidak menyalakan lampu sein dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain karena bisa menyebabkan kecelakaan akibat kurangnya komunikasi di jalan raya.
Tidak Menggunakan Pelat Nomor Belakang
Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan memasang pelat nomor polisi baik di bagian depan maupun belakang sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak memasang plat nomor, khususnya di bagian belakang, bisa dianggap melanggar aturan dan berpotensi dikenakan sanksi. Plat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan yang sah di mata hukum.
Berhenti di Zebra Cross
Zebra cross adalah area khusus bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan aman. Berhenti atau memarkir kendaraan di atas zebra cross dapat mengganggu pejalan kaki dan melanggar hak mereka. Hal ini juga dapat dikenakan sanksi tilang karena termasuk pelanggaran rambu lalu lintas.
Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele. Edukasi ini merupakan upaya untuk menciptakan ketertiban di jalan serta meminimalisir risiko kecelakaan.
Pengendara diharapkan selalu memperhatikan peraturan dan keselamatan bersama, seperti menyalakan lampu sein saat berbelok, memasang plat nomor kendaraan dengan lengkap, serta menghormati hak pejalan kaki di zebra cross.