Berteduh di Bawah Jembatan Melanggar Hukum, Siap-siap Kena Tilang

Para pengendara motor berteduh di kolong jembatan
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, VIVA – Curah hujan yang tinggi diperkirakan melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada November 2024. Para pengendara sepeda motor yang berkendara di jalan utama diimbau untuk selalu membawa jas hujan agar siap menghadapi cuaca yang berubah tiba-tiba. Para pengendara juga diingatkan untuk tidak berteduh di tepi jalan atau di bawah jembatan.

Bagi banyak pengendara roda dua, hujan deras yang sering datang tanpa diduga memang menyulitkan. Tidak jarang pengendara berlomba-lomba mencari tempat berteduh guna mengenakan jas hujan atau menunggu cuaca kembali cerah.

Namun, berhenti untuk berteduh di bawah jalan layang atau di area underpass bukanlah tindakan yang diperbolehkan dan dianggap melanggar aturan lalu lintas.

Pengendara yang kedapatan berhenti di tempat-tempat tersebut saat hujan dapat dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau ancaman kurungan penjara hingga satu bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4).

Berteduh di Kolong Tol

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 7 November 2024, dalam aturan tersebut setiap pengendara diwajibkan mematuhi peraturan rambu lalu lintas, marka jalan, serta ketentuan berhenti dan parkir.

Pihak kepolisian secara rutin mengingatkan agar area di bawah jembatan atau jalan layang tidak dijadikan tempat berteduh guna menghindari kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara.

Berteduh di tempat-tempat tersebut dapat memperburuk kondisi lalu lintas dan berisiko menyebabkan kecelakaan.

Sebagai alternatif, para pengendara motor disarankan mencari tempat berteduh yang jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, pertokoan, atau kompleks ruko dengan aktivitas lalu lintas yang minim.