Lakukan Hal Ini Bila Sudah Tak Sanggup Bayar Cicilan Mobil

Ilustrasi asuransi kendaraan bermotor dari Adira
Sumber :
  • dok. Adira Insurance

Jakarta, VIVA – Kredit merupakan salah satu metode yang sering digunakan oleh masyarakat untuk membeli kendaraan, baik mobil maupun motor.

Melalui kredit, pembeli dapat memiliki kendaraan impiannya tanpa harus membayar secara penuh di awal. Sistem ini memungkinkan pembayaran secara bertahap melalui cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Kendati demikian saat membeli kendaraan dengan proses kredit, ada risiko yang perlu dihadapi oleh konsumen, yakni saat tak sanggup membayar angsuran dengan tepat waktu. Hal ini tentu saja bisa merugikan konsumen karena denda yang perlu ditanggung.

Ilustrasi pengajuan kredit kendaraan

Photo :
  • SEVA

Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance mengungkapkan apabila konsumen tidak bisa membayar cicilan tepat waktu, kendaraan yang telah dikredit tersebut akan dialihkan menuju proses lelang.

"Misal konsumen tidak sanggup bayar (cicilan) nanti bisa diserahkan ke bank atau perusahaan leasing yang bersangkutan, nanti akan masuk proses lelang, akan ada nilai jual mobilnya berapa, nah itu untuk membayar angsuran yang tersisa," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.

Hendi mengungkapkan, konsumen yang tidak sanggup membayar angsuran yang telah ditentukan bakal dapat denda atau bunga.

"Dendanya tergantung dengan perusahaan leasingnya, berbeda-beda aturannya. Tapi biasanya sih, sekitar 4 persenan. Denda tersebut juga ditambahkan dari nilai jual kendaraan yang dilelang," tutupnya.