Terancam Bodong, Ini Cara Mengurus Kendaraan yang Lama Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasin Fadilah

Jakarta, 27 Mei 2024 – Bagi pemilik kendaraan bermotor, perlu diwaspadai bahwa masa berlaku STNK yang habis dan tunggakan pajak STNK selama dua tahun dapat mengakibatkan penghapusan data kendaraan secara permanen.

Hal ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan. Ketentuan ini diatur dalam UU No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 dan diperkuat dengan Peraturan Kapolri No. 5 Th 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 110.

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Daihatsu Indonesia, pengabaian tunggakan pajak STNK dan STNK mati dapat berakibat fatal bagi pengendara dan kendaraan. Berikut konsekuensi yang harus dihadapi:

Kendaraan Bodong
Status kendaraan berubah menjadi bodong, artinya ilegal dan tidak memiliki legalitas untuk beroperasi di jalanan.

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Penyitaan Kendaraan
Pihak Kepolisian berhak menyita kendaraan bodong yang masih digunakan di jalanan.

Hukuman Denda dan Penjara
Pengendara kendaraan bodong dapat dikenai denda dan bahkan kurungan penjara.

Sebelum data STNK dihapus secara permanen, pihak Kepolisian akan memberikan tiga kali surat peringatan kepada penunggak pajak kendaraan.

Peringatan pertama, penunggak pajak disarankan untuk melunasi tunggakan dalam waktu lima bulan. Kemudan peringatan kedua, di mana registrasi kendaraan diblokir selama sebulan. Lalu lanjut ke peringatan ketiga, yakni data induk kendaraan dihapus selama satu tahun.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghapus data STNK, terdapat dua cara yang bisa dilakukan:

Offline
Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan lengkap, seperti KTP, KK, BPKB, bukti pembayaran kendaraan, salinan akta penyerahan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan fotokopi semua dokumen.

Online
Melalui situs resmi bayar pajak kendaraan sesuai domisili kendaraan (tersedia di beberapa daerah).