Mobil Dibegal Bakal Diganti Rugi Asuransi?
- Lifepal
Jakarta, 23 Mei 2024 – Memiliki asuransi mobil bukan hanya sebuah pilihan, tapi kebutuhan penting di era modern. Di tengah hiruk pikuk jalanan dan berbagai potensi bahaya, asuransi bagaikan pelindung yang menenangkan pikiran para pemilik kendaraan.
Salah satu kekhawatiran terbesar bagi pengendara adalah aksi begal, peristiwa perampasan kendaraan yang disertai kekerasan. Tak jarang, kejadian ini meninggalkan trauma dan kerugian finansial yang signifikan.
Lantas, bagaimana dengan asuransi mobil? Bisakah melindungi dari aksi begal?
Dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Lifepal, asuransi TLO atau Total Loss Only dan All Risk merupakan dua jenis asuransi mobil yang umum dan memiliki cakupan yang bisa menanggung kerugian akibat begal.
Asuransi TLO memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan total atau hilang, termasuk akibat pencurian. Asuransi ini cocok untuk mobil tua atau yang memiliki nilai rendah karena preminya lebih murah.
Namun, penting untuk memahami klausul dan pengecualian dalam polis asuransi. Klaim hanya disetujui jika kerusakan atau kehilangan mencapai 75 persen atau lebih dari nilai kendaraan.
Penggantian 100 persen mengacu pada harga pertanggungan, bukan penggantian mobil baru. Jadi jika unit yang dirampas sudah lama dipakai oleh sang pemilik, maka nilai penggantian disesuaikan dengan harga unit tahun pembuatan.
Sementara itu, asuransi All Risk menawarkan perlindungan yang lebih luas, termasuk kerusakan kecil, kecelakaan, bencana alam, dan pencurian.
Asuransi ini cocok untuk mobil baru atau yang masih memiliki nilai tinggi. Keuntungannya, perlindungan komprehensif dan menanggung pencurian bagian atau spare part mobil. Namun, preminya lebih mahal dibandingkan asuransi TLO.