Syarat Membuat Pelat Nomor Cantik Kendaraan dan Biaya Bikinnya
- Divisi Humas
Jakarta, 10 Mei 2024 – Banyak berseliweran mobil dengan nomor pelat dengan kombinasi angka yang menarik. Jika Anda berminat memiliki plat nomor cantik bisa mengajukan permohanan ke Polisi selaku penerbit plat kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Pilihan pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.
Akan tetapi, pemakaian pelat nomor pilihan itu akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor pilihan itu, setiap lima tahun harus mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP.
Baca Juga: Akhir Kasus Viral Perpanjangan STNK Mobil Pikap Rp 5 Juta karena Pelat Nomor Cantik
Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan. Adapun syarat dan cara bikin pelat nomor cantik sebagai berikut:
Siapkan Dokumen
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti pembelian kendaraan dari dealer
- Formulir permohonan NRKB yang telah ditandatangani
- Cara Membuat Plat Nomor Cantik Kendaraan
Langkah berikutnya:
- Mendatangi kantor Samsat terdekat: Datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan beserta formulir permohonan NRKB yang telah diisi.
- Membayar biaya pembuatan plat nomor cantik: Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan NRKBK. Besarannya tergantung pada jumlah angka dan huruf yang Anda inginkan.
- Tunggu proses produksi: Setelah melakukan pembayaran, Anda perlu menunggu proses produksi NRKB selesai.
- Pengambilan plat nomor cantik kendaraan: Jika pembuatan NRKB sudah selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan.
Biaya Pembuatan
Biaya plat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Sebagai berikut:
1. NRKB satu angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp20.000.000
Ada huruf di belakang angka: Rp15.000.000
2. NRKB dua angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp15.000.000
Ada huruf di belakang angka: Rp10.000.000
3. NRKB tiga angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp10.000.000
Ada huruf di belakang angka: Rp7.500.000
4. NRKB empat angka
Tanpa tambahan huruf di belakang angka: Rp7.500.000
Ada huruf di belakang angka: Rp5.000.000.