Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, 24 April 2024 –  Viral di sosial media seorang wanita yang mengamuk karena tak terima mobilnya yang parkir sembarangan digembok oleh Dishub. Belajar dari kasus itu, para pemilik kendaraan harus lebih paham aturan parkir.

Insiden viral itu terjadi Jl. Pettarani depan Kantor Mitsubisi Bosowa Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Kendaraan milik wanita itu ditindak Dishub Makassar memang sedang melaksanakan giat Perwali 64 Tahun 2011 tentang Penegakan dan penindakan kawasan parkir di bahu jalan.

Baca Juga: Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Seorang wanita ngamuk ke Dishub Makassar karena mobilnya mau digembok

Photo :
  • Tangkapan Layar

Seperti diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.

Dikutip dari situs Auto2000 oleh VIVA Otomotif, Rabu 24 April 2024, pelarangan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis aturan sebagai berikut:

Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, Anda dapat memahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Peraturan di atas tidak berlaku apabila Anda sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil mengalami pecah ban. Saat berada di situasi darurat, Anda diperbolehkan untuk memarkir kendaraan di pinggir jalan.

Ini sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 yang berbunyi demikian: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selain di pinggir jalan, ada juga area lainnya yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Berikut ini, ada 10 area larangan parkir untuk kendaraan yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
  2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  8. Sepanjang jalan yang licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.