Syarat Balik Nama Mobil dan Motor Lengkap dengan Biayanya

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

VIVA Otomotif – Agar bisa sah digunakan di jalan raya, kendaraan baik mobil maupun sepeda motor harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor. Dua surat itu sifatnya wajib dimiliki, dan sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.

Ketika membeli kendaraan dalam kondisi bekas pakai, pembeli juga wajib melakukan balik nama dalam waktu 30 hari setelah transaksi. Jika tidak, maka bisa dikenakan denda. Hal ini dilakukan, agar masyarakat tertib dalam hal administrasi identitas kendaraan bermotor.

Polri juga memiliki rencana untuk menghapus registrasi kendaraan yang sudah lama tidak aktif atau tidak pernah dibayar pajaknya. Ketentuannya yakni dua tahun setelah masa berlaku registrasi habis yakni lima tahun, sehingga totalnya menjadi tujuh tahun.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Dikutip dari laman Daihatsu, Rabu 15 Februari 2023, berikut syarat yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor:

1. Tanda bukti pindah tangan kendaraan bermotor alias kuitansi jual beli yag dibubuhi materai.
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK)
3. Cek fisik kendaraan
4. Kartu Tanda Penduduk pemilik baru

Tanda bukti pindah tangan biasanya berupa kuitansi, yang dibubuhi materai. Kemudian, BPKB dan STNK asli dibawa karena akan diganti dengan yang baru.

Mengenai biaya, disebutkan bahwa selain pajak kendaraan ada juga penerimaan negara bukan pajak atau PNPB yang harus dibayar pemilik baru. Rinciannya sebagai berikut:

1. Ganti BPKB untuk ranmor roda dua Rp225 ribu, roda empat Rp375 ribu
2. Ganti STNK untuk ranmor roda dua Rp100 ribu ribu, roda empat Rp200 ribu
3. Ganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) untuk ranmor roda dua Rp60 ribu, roda empat Rp100 ribu
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBN-KB, yang besarannya berbeda-beda tiap daerah
5. Biaya pendaftaran balik nama, kisarannya Rp75 ribu hingga Rp100 ribu

Perlu dicatat, bahwa akan ada biaya mutasi apabila domisili pemilik baru berbeda wilayahnya dengan pemilik lama. Misalnya, dari Jakarta ke Bekasi atau wilayah lain.