Ini Cara yang Benar Klaim Asuransi Mobil yang Lecet
- Dok: Autoglad
VIVA Otomotif – Sebagai pemilik mobil pasti perlu melakukan perawatan secara berkala dan menjaganya dengan baik. Apalagi kendaraan tersebut sangat disayang oleh pemilik dan harus digunakan secara hati-hati.
Meski sudah dilakukan dengan baik, namun kebanyakan pemilik mobil pasti mengalami lecet pada bagian bodi. Hal itu disebabkan secara tidak sengaja maupun memang pengemudi membawanya kurang hati-hati.
Apabila mobil mengalami lecet, namun budget yang dimiliki tidak cukup untuk memperbaikinya ke bengkel. Pemilik tidak perlu khawatir, karena bisa mengajukkan klaim asuransi mobil lecet yang biasanya disediakan.
Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet ? Dirangkum VIVA dari Daihatsu, Jum'at 11 November 2022, ada beberapa cara agar pemilik bisa mendapatkan manfaat asuransi dengan maksimal. Cara ini khusus pemilik yang mobilnya diasuransi.
Cara pertama adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Siapkan semuanya dengan lengkap, sebelum pemilik menghubungi pihak asuransi. Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya fotokopi STNK, fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi.
Jika sudah dipersiapkan dokumen di atas, maka cara selanjutnya adalah menghubungi kantor asuransi. Pemilik bisa menghubungi pihak kantor asuransi terkait melalui telepon maupun email. Setelah itu, bisa mengikuti panduan dari petugas asuransi, mengenai pengajuan klaim asuransi mobil lecet.
Diketahui, proses pelaporan klaim biasanya membutuhkan waktu maksimal 3x24 jam setelah kejadian. Jika jarak pemilik mobil dekat dengan kantor asuransi terkait, dianjurkan untuk datang langsung agar bisa diproses dengan cepat.
Setelah menghubungi, langkah selanjutnya adalah foto kondisi mobil. Pemilik bisa mengirimkan foto tersebut melalui email kepada pihak kantor asuransi mobil ataupun dengan cara datang langsung. Jangan lupa untuk memberikan foto yang jelas serta informasi dengan jujur dan sebenar-benarnya, agar klaim asuransi tidak ditolak.
Setelah disetujui, jangan lupa untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak kantor asuransi. Perlu diingat, pemilik harus bisa menerangkan terkait mobil yang mengalami lecet. Dengan demikian, pihak perusahaan asuransi akan bisa mengetahui penyebab kerusakan mobil melalui kronologi kejadian.
Lanjut, cara terakhir yaitu datangi bengkel rekanan asuransi. Apabila sudah melakukan proses di atas, pemilik bisa menghubungi atau mendatangi langsung bengkel yang telah bekerja sama dengan pihak kantor asuransi. Jika pengajuan klaim asuransi disetujui, mobil bisa langsung diperbaiki.