Kecelakaan Maut di Bekasi, Ingat Batas Kecepatan di Zona Sekolah
- VIVA/Dani
VIVA – Kecelakaan maut terjadi Jalan Sultan Agung tepatnya di depan SDN Kota Baru I dan II, Bekasi Barat pada Rabu, 31 Agustus 2022 siang ini. Akibat kecelakan itu menewaskan hingga 10 orang, di antaranya ada anak SD.
Insiden diduga karena truk trailer bermuatan besi itu mengalami rem blong. Lalu menabrak orang-orang yang sedang menunggu di halte SDN Kota Baru.
Kemudian, terakhir menabrak tower Telkomsel di sebelahnya, seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif Usman. Akibat kecelakaan itu menewaskan beberapa orang di sekitar TKP.
"Ini menabrak orang yang sedang di halte. Terakhir menubruk tiang Telkomsel, tiang Telkomsel ini juga jatuh ke jalan dan menimpa kendaraan yang roda pick up dan orangnya juga meninggal," ujar Latif kepada wartawan di lokasi, Rabu, 31 Agustus 2022.
Kata Latif, Jalan Sultan Agung Bekasi yang menjadi lokasi kecelakaan ini cenderung datar atau tidak menurun. Dari hasil pengecekan di lokasi juga terlihat adanya bekas rem dari truk trailer tersebut. "Kalau dari tipe jalan ini tidak menurun, dan kalau dilihat ini ada bekas rem," jelasnya.
Kecepatan Kendaraan di Zona Sekolah
Perlu diingat bahwa pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas, termasuk saat melintasi sekolah. Di mana, ada aturan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) guna penyelenggaraan perlindungan anak khususnya di lingkungan sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah diterapkan berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Dengan adanya ZoSS, maka mengatur pembatasan kecepatan.
Ini bertujuaan meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona selamat di lingkungan sekolah. Batas kecepatan kendaraan sendiri adalah 30km/jam, atau larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.