Pakai Helm Motor Suka Pusing Kepala? Mungkin Ini Penyebabnya

Ilustrasi helm motor
Sumber :
  • Dok: AHM

VIVA Otomotif Helm motor menjadi hal yang wajib dipakai oleh pengendara di jalan raya. Selain menjaga keselamatan juga, sudah diatur dalam pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemakaian helm wajib digunakan oleh pengendara maupun yang dibonceng. Jika tidak memakai, maka melanggar Pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Helm pun harus sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI. Akan tetapi, kadang saat pakai helm tidak terasa nyaman di kepala, hingga membuat kepala pusing.

Dilansir dari Wahana Honda, hal itu sangat mungkin bisa terjadi  karena ukuran helm yang digunakan  tidak sesuai dengan ukuran kepala. Untuk menghindari kepala pening, ukuran helm  sebaiknya jangan terlalu kecil.

Dan sebaiknya ukuran helm  juga jangan kebesaran. Soalnya, ini  bisa membuat banyak angin masuk dan menggangu pedengaran  pengendara dan bisa mengganggu konsentrasi.

Helm Motor Schuberth M1

Photo :
  • www.lerepairedesmotards.com

Karenanya, sebelum membeli helm  ada baiknya konsumen mengukur  lingkar kepala terlebih dahulu. Berikut  ukuran  helm yang direkomendasikan sesuai ukuran kepala:

Lingkar kepala 56-57 cm direkomendasikan ukuran  helm S  
Lingkar kepala 58 cm direkomendasikan ukuran helm M
Lingkar kepala 59-60 cm direkomendasikan ukuran helm  L
Lingkar kepala 61-62 cm direkomendasikan ukuran helm  XL
Lingkar kepala 62-64 cm direkomendasikan  ukuran helm  XXL