Selain Cover, Cara Ini Ampuh Merawat Mobil Tanpa Garasi
- Seva.id
VIVA – Setiap warga Jakarta yang memiliki mobil wajib menyimpannya di dalam garasi. Hal itu tercantum dalam pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam aturan itu disebutkan, bahwa warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya, yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Meski demikian, sampai saat ini masih banyak mobil yang diparkir di luar rumah atau bangunan, baik lokasinya berada di jalan raya maupun komplek. Hal ini dilakukan, karena pemilik tidak memiliki garasi atau rumahnya ada di lokasi yang tidak bisa diakses oleh kendaraan bermotor roda empat.
Tidak sedikit yang kemudian menaruh mobil mereka di area parkir bersama, yang lokasinya tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. Namun, risiko yang dihadapi adalah mobil jadi lebih mudah terpapar sinar matahari dan air hujan.
Untuk melindunginya, cara yang umum dilakukan adalah dengan memasang cover atau selimut. Namun, ini bukan satu-satunya solusi untuk memastikan mobil tetap berada dalam kondisi terawat.
Dilansir VIVA Otomotif dari laman Seva.id, Kamis 26 Agustus 2021, langkah yang bisa diambil supaya bodi mobil tetap resik yakni melapisinya dengan coating atau paint protection film. Meski bahannya berbeda, namun sama-sama berfungsi melindungi cat dari zat asam dan senyawa lain yang sifatnya merusak.
Mobil yang diparkir tanpa atap sebaiknya juga dicuci minimal satu kali dalam sepekan. Meski memakai cover, namun debu dan udara kotor yang terjebak di dalam selimut bisa membuat cat menjadi kusam.
Untuk melindungi interior, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama yakni memasang kaca film yang berkualitas, agar sinar ultraviolet tidak sampai masuk ke dalam dan merusak jok serta dasbor. Lalu, manfaatkan jasa poles interior yang bisa menambah perlindungan di bagian kabin.