Pasang Mata-mata di Mobil, Ini Fungsi dan Harganya
- dok. MMKSI
VIVA –Ketika mengemudi mobil, ada saja titik atau wilayah di sekitar kendaraan yang tak bisa terlihat jelas oleh mata. Ini memperbesar risiko bersenggolan dengan kendaraan, atau bahkan pengguna jalan lainnya.
Sayangnya, pengemudi terkadang sulit membuktikan bahwa kendaraan atau pengguna jalan lain itu disenggol oleh mobilnya. Solusinya, bisa memakai kamera pengawas atau lebih dikenal sebagai kamera dasbor (dashcam) oleh para pemilik kendaraan.
Aksesori ini biasanya dipasang di dasbor atau kaca depan bagian dalam. Posisi kameranya dihadapkan ke arah depan, untuk merekam kejadian di sekitar saat mobil melaju. Rekaman gambarnya, bisa dijadikan barang bukti saat terjadi kecelakaan di sekitar kendaraan.
Pilihan dashcam saat ini beragam, mulai dari produk aftermarket sampai yang ditawarkan sebagai aksesori resmi dari pabrikan. Salah satu pilihannya, yakni SPA98001 Blackvue Cloud yang dijual resmi oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI).
Baca juga:Toyota Yakin Innova Baru, Bisa Laku 2 Ribu Unit per Bulan
Dashcam ini bisa dimanfaatkan konsumen Mitsubishi di Indonesia untuk melacak posisi kendaraan, merekam momen penting atau kejadian di sekitar kendaraan, lalu gambar yang dihasilkan bisa dijadikan alat bukti asuransi selama anda berkendara, bahkan untuk mecegah tindak pelanggaran lalu lintas.
Head of Aftersales Planning & Marketing Department MMKSI, Ronald Reagan mengatakan, karena ditawarkan sebagai aksesori resmi maka pemasangannya pun dilakukan melalui jaringan bengkel Mitsubishi di Tanah Air.
"Pemasangan harus dilakukan di diler karena berkaitan dengan garansi. Jika pemasangan tak dilakukan diler resmi, bilamana terjadi kerusakan karena kesalahan proses pemasangan, maka diluar pertanggungjawaban MMKSI," ujarnya kepada VIVA Otomotif, Jumat 16 Oktober 2020.
Aksori Dashcam ini dibandrol Rp3,97 juta belum termasuk PPN. Untuk proses pemasangan dan instalasinya di dalam kabin mobil, dibutuhkan waktu kurang lebih 30 menit melalui diler-diler resmi.