Cara Aman untuk Pesepeda dan Pengendara Kendaraan Bermotor di Jalanan
- screenshot Instagram Newdramaojol.id
VIVA – Ketika berada di jalan raya, ada baiknya pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor saling menghargai, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan, untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bersama.
Pembalap yang juga pakar safety driving, Rifat Sungkar mengatakan, selama infrastruktur jalan di Indonesia belum sepenuhnya mendukung jumlah pesepeda yang sedang meningkat, maka sebagai pengguna jalan harus rela saling berbagi jalan.
Brand Ambassador dari merek otomotif Mitsubishi Motors mencontohkan, di Australia ada kampanye tentang berbagi dengan pesepeda di jalan raya, yakni “A Metter Matters”. Artinya antara kendaraan yang menggunakan mesin dengan yang tidak memakai, harus menjaga jarak keseimbangan sejauh satu meter.
“Hal ini untuk mengantisipasi ketika tiba- tiba mobil berhenti, atau tiba-tiba ada mobil yang membuka pintu. Jadi sebelah- sebelahan itu harus satu meter jaraknya. Bukan depan-depanan ya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 14 Agustus 2020.
Baca juga: Angkut Sepeda di Dalam Kabin Mobil, Begini Triknya Biar Aman
Meski demikian, dia tak menampik jika hal itu agak sulit untuk diterapkan di Indonesia, mengingat kondisi jalan tidak banyak yang lebar. Jadi, solusi terbaiknya, sama-sama saling mengerti.
Pesepeda sebaiknya tidak bergerombol sampai menghabiskan lebar jalan. Begitu juga pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil, disarankan olehnya untuk tetap menjaga kecepatan ketika bertemu dengan rombongan sepeda.
“Kalau di Indonesia harus hati-hati, karena antara infrastrukturdan jumlah pesepeda itu tidak seimbang. Kita tidak bisa juga membatasi jumlah satu sama lainnya. Jadi harus ada saling pengertian sesama pengguna jalan,” tuturnya.
Diketahui saat ini kegiatan bersepeda didukung dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 62 ayat 1 tertulis,"Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi Pesepeda."
Lalu, pada pasal 62 ayat 2 disebutkan,"Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas."