Cara Perpanjang SIM di Gerai SIM di Mall
- VIVA.co.id
VIVA – Usai pelonggaran pembatasan sosial berskala besar, banyak warga Jakarta yang mulai mengurus surat izin mengemudi mereka. Baik membuat baru, maupun memperpanjang masa berlakunya.
Selain karena jumlah warga cukup banyak, adanya imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan juga membuat kepolisian sedikit kewalahan memenuhi permintaan. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, mereka akhirnya membatasi layanan untuk 100-150 orang per hari, di setiap titik.
Baca juga: Ukuran Polisi Tidur Ini Jadi Viral, Sudah Ada Korban
Mulai Senin 15 Juni kemarin, pusat perbelanjaan dan mall yang ada di Jakarta sudah kembali dibuka untuk umum, setelah sebelumnya ditutup kurang lebih 3 bulan akibat PSBB. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga mengaktifkan kembali Gerai SIM yang tersedia.
Gerai SIM yang dibuka di Mal pada hari ini, Rabu 17 Juni 2020, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri adalah:
- Unit Gerai SIM Gandaria City buka pukul 12.00-18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Artha Gading buka pukul 12.00-18.00 WIB
- Unit Gerai SIM Pluit Village buka pukul 12.00-18.00 WIB
- Unit Gerai Lippo Puri buka pukul 10.00-16.00 WIB
- Unit Gerai SIM Taman Palem buka pukul 08.00-12.00 WIB
- Unit Gerai Blok M Square bukan pukul 10.00-14.00 WIB
- Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik (MPP) buka pukul 08.00-15.00 WIB
- Unit Gerai Tamini Square buka pukul 11.00-19.00 WIB
Perlu diketahui, bahwa Gerai SIM hanya menerima proses perpanjangan masa berlaku saja. Syaratnya cukup sederhana, yakni membawa SIM lama beserta salinannya, dan Kartu Tanda Penduduk serta salinannya.
Pertama, ambil nomor antrean. Saat dipanggil, serahkan dokumen yang diminta lalu lanjut ke bagian pemeriksaan kesehatan. Bayar biaya pemeriksaan dan juga asuransi. Kemudian, kembali menunggu panggilan untuk proses foto. Di bagian ini, kita juga melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM. Usai foto, SIM baru siap dicetak.