Jangan Lupa Hal Ini saat Jual Mobil Kreditan

Mobil bekas. Ilustrasi
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Memiliki mobil adalah impian banyak orang. Sayang, harganya terkadang tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang ada.

Untungnya, kini membeli mobil bisa dilakukan dengan cara kredit, sama seperti zaman dulu ibu-ibu membeli panci atau seprai. Cukup membayar uang muka beserta biaya lainnya, maka kendaraan akan diantar ke rumah.

Setiap kendaraan yang dibeli secara kredit, sudah dibekali dengan perlindungan asuransi. Perlindungan yang didapatkan, tergantung dari premi yang dibayar. Secara umum, ada dua paket asuransi yang ditawarkan, yakni Total Loss Only dan Comprehensive.

Yang tidak banyak diketahui orang adalah, saat mobil tersebut dijual dengan status kredit masih berjalan, maka paket asuransinya bisa dipindah tangan ke pembeli. Seperti dilansir dari laman Gardaoto, Kamis 10 Januari 2019.

Untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi. Tidak hanya secara lisan, tetapi juga secara hitam di atas putih.

Hal ini perlu dilakukan, untuk menjamin kepemilikan mobil bagi pihak pembeli. Jadi, jika mobil yang sudah di tangan pembeli mengalami risiko, Anda sebagai pemilik lama tidak perlu lagi repot-repot mengajukan klaim.

Sebaliknya, jika kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim. Hal ini tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSAKBI. (ann)