Motor Dipasang Aksesori, Hati-hati Garansi Hangus

Modifikasi Honda Beat.
Sumber :
  • vnexpress

VIVA – Saat membeli sepeda motor baru, sudah pasti dilengkapi dengan garansi. Namun tidak jarang pemilik motor melakukan ubahan pada kuda besinya agar tampilan berbeda dengan motor-motor kebanyakan di jalan.

Melihat kebiasaan ini, Agung Sugihono, instruktur technical training PT Daya Adicipta Motora (DAM) -distributor utama sepeda motor dan suku cadang Honda di Jawa Barat- mengatakan, adanya garansi juga patut diperhatikan para pemilik sepeda motor yang doyan melakukan modifikasi. Sebab, salah-salah bisa saja garansi menjadi hangus.

"Garansi untuk engine tiga tahun, sistem injeksi PGM-FI lima tahun, kelistrikan satu tahun, satu lagi kerangka satu tahun. Nah apabila penggunaannya normal atau tidak dimodifikasi, maka pemilik bisa memanfaatkan garansi apabila ada kerusakan dari pabrik atau kerusakan terkait proses perakitan motor itu sendiri," kata Agung.

Lantas bagaimana dengan motor yang bahkan dari baru sudah dimodifikasi oleh pemiliknya? Agung mengatakan, garansi atau jaminan akan hilang apabila pemilik melakukan ubahan yang mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor itu sendiri. Bahkan, penambahan aksesori pun bisa saja menyebabkan jaminan terhadap motor baru menjadi tidak berlaku.

"Selama itu tadi, bagian mesin, PGM-FI, kemudian kelistrikan, dan rangka tidak dimodifikasi atau dilakukan perubahan. Nah penambahan aksesori yang bisa menimbulkan masalah itu juga bisa menghanguskan garansi. Jadi harus clear, tidak ada modifikasi, tidak rusak karena bencana alam," kata dia.

Selain itu, pemilik juga harus melakukan servis rutin di bengkel resmi. Sehingga bisa diketahui apakah masalah atau kerusakan pada motornya terjadi akibat kesalahan penggunaan atau akibat dari kesalahan proses produksinya.

"Garansi bisa diterima pabrikan apabila ada kesalahan perakitan atau memang dari produknya bermasalah. Yang penting juga selama pemakaian servis di bengkel AHASS, kan biar ada service record," ujarnya.