Honda-Yamaha Tetap Salah, KPPU: Hakim Sepakat dengan Kami

Sidang dugaan kartel Honda-Yamaha terkait harga skutik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara membatalkan permohonan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, soal perkara kartel skutik 110-125 cc di Indonesia.

Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan KPPU pada 20 Februari 2017 lalu, bahwa Yamaha dan Honda terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kuasa hukum pemohon YIMM, Eri Hertiawan, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dipimpin oleh Titus Tandi itu. "Ya tentunya kecewa. Kami sampaikan permohonan keberatan itu juga didasari dengan dalil yang bisa kami buktikan. Tapi, ternyata majelis mempertimbangkan lain," kata Eri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 5 Desember 2017.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti dalam fakta persidangan. Namun, hal itu tak menjadi pertimbangan hakim. Yamaha, kata Eri, akan terus mengajukan upaya hukum untuk membatalkan tudingan KPPU tersebut. "Tentu, nanti kami sampaikan setelah berbicara dengan klien kami," tuturnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Astra Honda Motor, Deny Sidharta mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan yang dijatuhkan hakim kepada AHM selaku pemohon keberatan II. "Kami dari kuasa hukum AHM menghormati putusan hakim," ujar Deny.

Ia pribadi mengaku kecewa atas putusan tersebut, karena dalam pembacaan putusan tak ada bukti bahwa AHM melakukan kerja sama dengan Yamaha mengatur penetapan harga skutik 110-125 cc di Indonesia.

Sementara, Staf Litigasi KPPU, Manaek Pasaribu mengapresiasi putusan PN Negeri Jakarta Utara. "Pertimbangan KPPU semua diterima oleh hakim. Karena, memang terbukti bahwa menyatakan ada itu (kartel), hakimnya sepakat dengan kami," ujarnya.

Menurut dia, seluruh bukti yang diajukan atas putusan KPPU terhadap persekongkolan Yamaha dan Honda telah sesuai dengan peraturan dan asas hukum yang berlaku. “Pertimbangan kami sesuai dengan process of law," kata dia. (mus)