Bayar Pajak Motor Lewat Biro Jasa, Ongkosnya Hanya Rp25 Ribu

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Tak dipungkiri jika masih banyak pemilik kendaraan yang masih enggan direpotkan dengan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu tak heran jika hingga saat ini masih banyak yang memanfaatkan biro jasa.

Nah, saat ini cukup banyak biro jasa yang siap membantu pemilik kendaraan untuk mengurus surat-surat kendaraan miliknya, tak terkecuali untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Lalu berapa biaya mengurus pajak motor di Jakarta jika menggunakan biro jasa?

Salah satu biro jasa ternama di Jakarta Barat mengatakan, pemilik kendaraan cukup mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp25 ribu sebagai biaya jasa.

"Biaya untuk motor itu Rp25ribu. Jadi konsumen cukup mengeluarkan dana tambahan itu dan pajak yang harus dibayarkan," kata pengurus biro jasa di Jakarta Barat yang tak mau disebutkan namanya.

Meski sama-sama mengurus biaya pajak, biro jasa yang cukup dikenal di wilayah Jakarta Pusat mematok biaya lebih mahal dari kompetitornya. Namun tak dijelaskan alasannya memberikan tarif yang lebih mahal.

"Kalau motor itu harganya Rp30 ribu buat pengurusan biaya pajak. Pemilik wajib memberikan STNK asli untuk diurus nantinya. Biasanya dua hari pemilik kendaraan sudah jadi," katanya. (hd)