Denda Bagi Pemotor yang Ngadem di Kolong Jembatan saat Hujan
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Tak bisa dipungkiri, masih banyak pengguna sepeda motor yang memanfaatkan jembatan layang atau flyover sebagai tempat berteduh saat turun hujan.
Menurut Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, pada prinsipnya hal itu dilarang. "Tidak boleh, karena akan mengganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta.
Budi mengungkapkan, petugas akan mengimbau dan memerintahkan pemotor untuk meninggalkan lokasi tersebut. Jika hal itu tak digubris, maka pengguna akan dikenakan sanksi.
"Kalau enggak menjalani perintah, berarti melanggar Pasal 282 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujarnya.
Budi tak menampik bahwa larangan berteduh di bawah jembatan tak efektif. Menurutnya, tingkat disiplin seharusnya dimulai dari diri sendiri.
"Jadi solusinya persiapkan kelengkapan jas hujan. Berteduhlah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas. Atau gunakan angkutan umum," kata dia. (ren)