KPPU Siap Dipanggil DPR Soal Kasus Honda-Yamaha

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Dua pabrikan sepeda motor asal Jepang, Honda dan Yamaha, terbelit prahara hukum di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan, keduanya telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Dalam pasal itu dijelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan, pada pasar bersangkutan yang sama.

Keputusan ini membuat Yamaha dan Honda tidak terima. Mereka segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri.

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengaku timnya kini tengah mempersiapkan segala bukti yang dipertanyakan oleh Yamaha-Honda pada putusan yang digelar akhir Februari lalu. 

"Kami sudah siapkan bukti-bukti yang nantinya akan dibawa ke pengadilan. Sudah siap," katanya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Jumat 3 Maret 2017. 

Sementara itu, Staf Ahli KPPU, Muhammad Reza menjelaskan, keputusan banding yang dilakukan oleh Yamaha-Honda merupakan hal yang wajar. Sebab, mereka memiliki hak untuk melakukan banding atas apa yang telah disidangkan.

"Posisi kami kan saat ini belum sekuat seperti yang orang bilang. Tapi, kami siap saja hadapi itu (banding). KPPU tidak super power, dan masih bisa upaya hukum," ujarnya.

Terkait putusan sidang, Reza mengungkapkan, KPPU tidak sembarangan dalam memutuskan suatu perkara. Sebab, selalu didukung oleh bukti-bukti yang kuat. 

"Jadi, tidak perlu harus tertulis, terus bertemu dan harus ikuti apa yang diminta. Sekarang kan banyak cara-cara pelaku usaha. Kami akui, pelaku usaha pasti lebih cerdik. Tapi, tugas kami kan untuk menegakkan undang-undang," tuturnya. 

"DPR bisa saja panggil KPPU kalau mau. Biar tidak dianggap intervensi, bisa nanti setelah pengadilan," katanya menambahkan. (ren)