Honda dan Yamaha Diminta Turunkan Harga Motor Matik
- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengapresiasi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang menjatuhkan sanksi pada dua produsen sepeda motor terkenal di Indonesia, yaitu Yamaha dan Honda.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan, putusan tersebut menjawab pertanyaan konsumen di Indonesia, mengapa mereka harus membayar lebih mahal dibandingkan konsumen sepeda motor di negara lain, untuk produk yang sama.
"Karena itu, YLKI mendesak kepada produsen kendaraan bermotor matik, agar segera melakukan koreksi harga, atau menurunkan harga jual, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU," kata Tulus dalam keterangannya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
YLKI, lanjut dia, juga mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan revisi UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, guna mengakomodir indirect evidence dalam pembuktian dugaan kasus kartel, dan menjadikan praktik kartel sebagai tindak pidana kejahatan.
Jika konsumen pengguna sepeda motor kedua produsen tersebut belum puas dengan putusan KPPU, YLKI mendorong mereka untuk melakukan gugatan class action kepada Yamaha dan Honda.
"Sebab, denda KPPU terhadap putusan tersebut sangatlah kecil dibanding dengan kerugian yang dialami konsumen. Apalagi dalam kasus seperti ini, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak mengakomodir mekanisme ganti rugi pada konsumen atas selisih harganya itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, YLKI juga mendesak KPPU untuk mengendus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor komoditas lainnya.
"Yang sangat merugikan konsumen dan selama ini belum tersentuh dan dibongkar oleh KPPU," katanya.