Honda: KPPU Buat Kesimpulan Sendiri Putus Perkara Kartel
- www.telkomsel.com
VIVA.co.id – PT Astra Honda Motor akan mengajukan banding atas putusan Majelis Komisi KPPU yang menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp22,5 miliar atas perkara dugaan kartel skutik 110-125cc di Indonesia.
General Manager Corporate Secretary and Legal PT Astra Honda Motor, Andi Hartanto mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas putusan majelis KPPU ke Pengadilan Negeri. "Saya kira logikanya begitu (ajukan banding), tapi saya menunggu sampai petikan keputusan tadi ada. Kami lihat tentu kita akan lakukan upaya hukum," kata Andi, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
AHM, lanjut dia, kecewa atas putusan Majelis Komisi KPPU. Sebab putusan tersebut tak cukup mempertimbangkan seluruh kesaksian dan bukti-bukti yang telah diajukan. "Mereka membuat kesimpulan sendiri berdasarkan bukti atau pendapat yang menguntungkan mereka, jadi tidak cukup mempertimbangkan pendapat dari saksi ahli kami, dan bukti-bukti yang kita ajukan," ujarnya.
Lebih jauh dia menegaskan, tak ada bukti-bukti khusus yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri untuk menggugat putusan Majelis Komisi KPPU tersebut. "Menurut saya sih sebenarnya segala bukti sudah kita sampaikan, hanya mungkin Pengadilan Negeri kan bisa menguji apakah benar atau tidak," katanya.
Baca juga:
Yamaha-Honda Terbukti Sengaja Bikin Mahal Harga Skutik