Operasi Zebra, Banyak Polisi Hingga Perwira Juga Kena Tilang
- Twitter @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia, saat ini tengah menggelar operasi bersandi "Zebra" selama 14 hari, atau tepat dua pekan serentak di seluruh penjuru Tanah Air. Operasi Zebra, merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Sasaran operasi Zebra pun beragam, mulai dari penindakan pengendara melawan arus, menerobos traffic light --lampu merah-- menindak pengendara tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), atau masa berlakunya habis, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), atau masa berlakunya habis, kendaraan tak memiliki pelat nomor polisi, atau masa berlakunya habis, serta pelanggaran lainnya, seperti alat standar keamanan yang tak lengkap.
Menariknya, tak cuma kalangan sipil saja yang menjadi target operasi Zebra. Di Magetan, Jawa Timur, razia juga mengincar para personel Kepolisian. Bahkan, Kepolisian di sana sebelum menggelar razia untuk masyarakat sipil, lebih dahulu mereka melakukan razia kepada polisi yang tengah berkendara.
Seperti dikutip situs resmi Kepolisian Tribrata, Jumat 18 November 2016, operasi ini tak hanya menyasar personel bintara saja, namun para perwira juga tak luput dalam pemeriksaan.
"Kegiatan pemeriksaan ini, rutin kita laksanakan dan kali ini bertepatan dengan diberlakukannya Operasi Zebra Semeru 2016. Sebelum kita laksanakan razia kepada masyarakat, tentunya ke dalam dulu, yaitu personel Polri, harus tertib administrasi, yaitu SIM dan STNK," kata Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Dedy.
Menurut informasi yang disampaikan, kegiatan yang dimulai dari pukul 06.45 WIB itu, pihaknya berhasil menjaring 11 personel Kepolisian yang di antaranya tak membawa STNK. Selain itu, pelanggaran lainnya, kendaraan yang digunakan tak dilengkapi dengan pelat nomor, serta kelengkapan berkendara lainnya.
"Para pelanggar tersebut akan dikenai tindakan langsung dan diwajibkan untuk dapat melengkapi kendaraannya, baik itu kelengkapan kendaraan maupun surat menyurat," kata dia. (asp)