Motor Kebanjiran, Ketahui Cara Dapat Ganti Rugi Asuransi

Evakuasi Motor Saat Banjir di Palopo
Sumber :
  • ANTARA/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Tanpa bisa diduga, banjir bisa datang kapan saja. Tak cuma rumah yang menjadi korban derasnya banjir, terkadang kendaraan berharga seperti sepeda motor, juga tak luput menjadi korban.

Setidaknya kasus tersebut terjadi, Senin kemarin, 24 Oktober 2016, saat banjir besar melanda Kota Bandung. Ratusan sepeda motor, bahkan mobil ikut terendam banjir.

Lantas, akankah pemilik sepeda motor korban banjir bisa mengklaim asuransi? Menanggapi hal ini, Head of Communication Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, korban banjir bisa saja mengklaim motornya ke pihak asuransi. Namun, dengan catatan, pemilik harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Pertama, pemilik sepeda motor harus memastikan jika sebelumnya telah ada jaminan terhadap bencana alam termasuk banjir. "Syaratnya, asuransinya ada perluasan untuk banjir. Jadi, pastikan di-coverage untuk banjir. Kalau dia enggak ada itu, berarti dia enggak ada klaim," kata Iwan kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Ia mengatakan, nantinya pihak asuransi bakal melakukan survei pemilik motor korban banjir, lalu asuransi akan melakukan coverage penggantian rugi untuk motor tersebut. "Begitu disurvei kalau sudah enggak bisa diapa-apakan lagi, biasanya TLO (total lost only), tinggal nanti diurus saja ditransfer duitnya. Kalau TLO, diganti dengan harga sebelum kejadian," ungkapnya.

Kedua, motor bisa diklaim asuransi bila pemilik tak memaksakan kendaraan terus melaju dalam ketinggian air yang semakin dalam. Hal ini akan menyebabkan mesin kendaraan mati, bahkan rusak karena mesin kemasukan air.

"Kalau menerjang banjir, kita enggak cover asuransinya. Dari sisi asuransi enggak oke, kalau sudah ada genangan jangan dipaksakan, bisa bahaya buat keselamatan," ujarnya. (asp)