Honda Protes Kehadiran Kawasaki di Sidang KPPU
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Pada sidang lanjutan kasus dugaan kartel skuter matik bermesin 110-125cc yang digelar hari ini, Rabu 5 oktober 2016, PT Astra Honda Motor (AHM) mengajukan protes atas hadirnya Direktur Marketing PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), Toshio Kuwata, sebagai saksi.
Kuasa Hukum AHM, Verry Iskandar mengatakan, kesaksian Toshio dalam persidangan tak membuktikan tudingan dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang dibuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kawasaki ini diundang sebagai anggota AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia), tapi ternyata enggak pernah datang di rapat AISI. Lalu, katanya ada pertemuan di lapangan golf, tapi ternyata orang Kawasaki tidak main golf," kata Verry di Kantor KPPU, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, AHM selaku pihak terlapor dua juga menilai, kesaksian Kawasaki di persidangan kasus dugaan kartel antara Yamaha dan Honda itu tak relevan, lantaran Kawasaki tak memproduksi skuter matik. Sementara, perkara itu menyangkut penetapan harga jual motor matik.
"Intinya, pemeriksaan Kawasaki tidak memberi keterangan apapun terhadap pelanggaran," ungkapnya.
Terpisah, anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil mengungkapkan, persidangan tak bisa disimpulkan oleh pihak terlapor. Menurut dia, saksi dihadirkan untuk menggali fakta-fakta seputar proses bisnis di industri otomotif.
"Kalau menyimpulkan, saya juga bisa. Silahkan keluarkan fakta. Kalau ingin meng-counter saksi fakta kami, silakan keluarkan fakta lagi," ujarnya.
Helmi menilai, kesaksian Kawasaki sangat membantu untuk menggali kasus yang sedang ditangani KPPU tersebut.
"Bisnis prosesnya jelas, harga sampai konsumen. Ternyata betul, harga ditentukan pabrikan sampai ke tingkat konsumen. Jadi, di situ harusnya ada penetapan. Harga skuter matik naik semua. Yang jadi pertanyaan, kenapa naiknya bareng-bareng?" katanya.